Wakil Ketua Komisi X DPR: Pembenahan Manajemen Guru Diperlukan

Kamis, 02 Januari 2020 - 08:57 WIB
Wakil Ketua Komisi X...
Wakil Ketua Komisi X DPR: Pembenahan Manajemen Guru Diperlukan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu melakukan pembenahan manajemen kepada guru. Hal ini dinilai penting untuk menunjang pembangunan SDM unggul yang menjadi prioritas pemerintah. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, pembangunan SDM unggul merupakan prioritas pemerintahan 2019-2024.

Sektor pendidikan pun merupakan fokus utama yang harus dibenahi untuk mencapai visi tersebut. Hetifah menyatakan, pembenahan regulasi merupakan hal yang krusial untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia.

“Pada 2019, Komisi X telah mengajukan revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen kepada Badan Legislasi. Hal itu perlu dikarenakan kedua UU tersebut berumur sudah lebih dari satu dekade, dan harus direvisi sesuai perkembangan jaman. Tidak mungkin menteri bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan jaman,” ungkap Hetifah di Jakarta, kemarin.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memaparkan mengenai 4 pokok kebijakan Merdeka Belajar yang terdiri dari USBN, perubahan format ujian nasional, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Hetifah menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang dinilainya inovatif.

Meski demikian, dia menegaskan guru harus menjadi fokus utama kebijakan tersebut. “Manajemen guru merupakan kunci dari transformasi sistem pendidikan kita. Harus diadakan training-training berkelanjutan bagi para guru untuk bisa meningkatkan kapasitasnya dan beradaptasi dengan sistem tersebut. Bangun sistem yang bisa memberikan insentif lebih bagi guru yang mau berinovasi”, paparnya.

Menurut dia, transformasi manajemen guru harus dilakukan dengan pembenahan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dia menilai, perbaikan LPTK bisa dimulai dari proses rekrutmen, kurikulum, dan bentuk pendidikannya sehingga bisa dipastikan guru-guru yang dihasilkan adalah berkualitas terbaik.

Terakhir, Hetifah menegaskan bahwa kesejahteraan guru masih menjadi PR besar. Dia mengatakan, di tahun 2019, DPR telah mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah status honorer yang mendaftar ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu untuk guru honorer yang masih belum tertampung kuota PPPK, pemerintah diminta untuk menyediakan upah sesuai UMK baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau mekanisme penganggaran lainnya.

Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji dalam catatan akhir tahunnya berpendapat, dari berbagai permasalahan yang muncul dalam tata kelola pendidikan Indonesia, mutu guru adalah salah satu yang paling atas.

Apalagi jika mengacu pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilakukan oleh Kemendikbud. Indra juga berharap jika perbaikan tata kelola dan kualitas guru dimulai di LPTK yang memang harus ditransformasikan agar mampu mendidik calon guru yang sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.

Indra mengatakan, untuk membenahi mutu guru, maka guru yang bertugas saat ini harus memiliki minat dan bakat menjadi tenaga pendidik sehingga hasilnya maksimal dalam mendidik generasi penerus bangsa. “Bagi para pendidik yang layak, mereka harus diberikan pelatihan dengan konsep dan strategi matang,” tandasnya.

Sebelumnya pada Raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR, Desember tahun lalu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, sebagian besar kebijakan Kemendikbud ke depan akan berkaitan dengan guru. Menurut dia, pemerintah tidak mungkin meningkatkan kapasitas guru kalau guru masih terbelenggu dengan hal-hal administratif yang menyita waktu dan yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran.

Dia mencontohkan, ujian sekolah dengan format baru yang menggantikan USBN, esensinya adalah mengembalikan kedaulatan guru dan sekolah untuk memberikan penilaian kepada peserta didiknya. Mendikbud meminta agar anggota legislatif dan masyarakat tidak meremehkan kemampuan guru. Karena pada kebebasan yang diberikan juga terkandung tanggung jawab pendidik.

Mendikbud menyebut bahwa guru-guru tidak akan dibiarkan sendirian dalam menghadapi perubahan kebijakan ini. Pendampingan baik oleh pemerintah pusat dan daerah akan dilakukan. Meski demikian, Kemendikbud juga akan membuka peluang bagi lembaga dan organisasi kemasyarakatan serta komunitas untuk turut bergotong royong dalam peningkatan kapasitas guru.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)