DPR Minta Reorganisasi Kemendikbud Dikaji Ulang

Kamis, 16 Januari 2020 - 08:38 WIB
DPR Minta Reorganisasi...
DPR Minta Reorganisasi Kemendikbud Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Reorganisasi di Kemendikbud menurut beleid tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya,” ucap Fikri dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu 15 Januari 2020.

Fikri menambahkan, Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemristek-Dikti.

“Memang itu hak prerogatif Presiden, tapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang, padahal ada amanat undang-undang lain yang harus dipenuhi mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan,” kata politikus PKS ini.

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, “Namun, pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan non formal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya,” imbuh dia.

Fikri mengingatkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban pemerintah memfasilitasi pendidikan nonformal dan informal.

Sebelumnya urusan ini dibawahi oleh Dirjen PAUD dan Dikmas. “Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal & informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud,” tambah dia.

Selain itu digabungnya seluruh urusan dalam Kemenristek-Dikti, termasuk Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek-dikti, serta Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi, berpotensi memicu polemik baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. “Dikti yang baru ini mesti mencakup fungsi tridharma tanpa kecuali,” tegas Fikri.

Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi fungsi tersebut, sesuai amanat UU. “Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kemendikbud Gelar Vaksinasi...
Kemendikbud Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Pendidik
DPR: Pemda Bisa Salurkan...
DPR: Pemda Bisa Salurkan Hibah Pendidikan ke PT dan SMA
Mendikbud: Tak Ada Rencana...
Mendikbud: Tak Ada Rencana Peleburan Materi Pendidikan Agama
NU-Muhammadiyah Mundur,...
NU-Muhammadiyah Mundur, Kemendikbud Didesak Buka Kriteria Seleksi POP
Penjelasan Putera Sampoerna...
Penjelasan Putera Sampoerna Foundation soal Polemik POP Kemendikbud
Kemendikbud Diminta...
Kemendikbud Diminta Petakan Kebutuhan Sekolah
Berita Terkini
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
5 jam yang lalu
Beasiswa TELADAN Cohort...
Beasiswa TELADAN Cohort 2027 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
6 jam yang lalu
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
8 jam yang lalu
UGM Tegaskan Tidak Ada...
UGM Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2026
9 jam yang lalu
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
9 jam yang lalu
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Putuskan Mundur dari S3 Ilmu Komunikasi UI, Berapa Biaya Kuliahnya?
10 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved