Perubahan Alur Dana BOS Dinilai untuk Minimalisir Korupsi

Sabtu, 15 Februari 2020 - 14:46 WIB
Perubahan Alur Dana...
Perubahan Alur Dana BOS Dinilai untuk Minimalisir Korupsi
A A A
JAKARTA - Rawannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dikorupsi menjadi salah satu alasan dan bantuan itu langsung diberikan kepada sekolah ketimbang diberikan kepada pemerintah daerah.

(Baca juga: Dana BOS Akan Langsung Disalurkan ke Sekolah, Ini Alasannya)

Hal itu disampaikan Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik DJPK Kemenkeu, Kresnadi Prabowo Mukti dalam Talkshow Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?', di Ibis, Thamrin, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

"Kalau seperti itu memang kita harus melihat dari beberapa angle, kalau bahasa pribadi saya diskusi dengan teman-teman berarti harus kucing-kucingan," kata Kresna.

"Ya kucing-kucingan bisa jadi tikus-tikusan tikus sama kucingnya rukun pun pasti ada beberapa dinamika. Jadi dengan adanya kebijakan baru ini paling tidak kita meminimalisir (korupsi)," tambahnya.

Kresna mengungkapkan, untuk pelaporan pertanggungjawaban terkait dana BOS, Sekolah akan melaporkannya sendiri secara online. Jika data yang diisi sudah benar, Kemendikbud kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

"Begitu sudah oke nanti akan di SK kan oleh Dikbud karena kalo kita melihat dari 216 ribu itu memang yang di SK kan untuk menerima tahap satu baru sekitar 136 ribu. Jadi memang ada SK tahap dua yang sedang diverifikasi oleh teman-teman Kemendikbud," katanya.

Untuk penerimaannya dana BOS, setiap siswa mengalami kenaikan disetiap jenjang pendidikan. Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Jadi konsepnya formulasinya adalah unit cost siswa dikali dengan jumlah siswanya jadi kalau sekolahnya itu siswanya 100, ya kali 100 misalnya gitu. Jadi satuannya saja yang kami sampaikan," ungkapnya.

"Kalau SD itu jadi 900 dulu 800, SMP itu 1 juta sekarang jadi 1,1 juta, SMA itu 1,4 juta sekarang menjadi 1,5 juta, jadi tergantung dari jumlah siswanya di sekolah itu," sambungnya.

Untuk Madrasah kata Kresna, tidak menerima BOS karena masuk dalam program Kementerian Agama.

"Madrasah satuannya sama, karena menjadi kewenangan kementerian agama jadi masuk dalam Dipa anggaran dari Kementerian Agama. Jadi tidak masuk di dalam BOS yang transfer daerah," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Apa Itu BOSP Kinerja?...
Apa Itu BOSP Kinerja? Ketahui Kriteria Sekolah Penerimanya di Sini
Apa Saja Kriteria Sekolah...
Apa Saja Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Pendidikan 2025?
Begini Kebijakan Terbaru...
Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu
Sekolah Master Depok...
Sekolah Master Depok Dapat Bantuan Operasional hingga Tunjangan Guru
3 Platform Kemendikbudristek...
3 Platform Kemendikbudristek yang Bisa Diakses Akun Pembelajaran
Dana BOP Kesetaraan...
Dana BOP Kesetaraan Tahap I untuk Wilayah Bosowa Rp2,96 Miliar
Berita Terkini
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
9 jam yang lalu
Peneliti Universitas...
Peneliti Universitas Jember Buktikan Tanaman Liar Kalimantan Efektif Turunkan Gula Darah
12 jam yang lalu
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
12 jam yang lalu
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
14 jam yang lalu
Profil Pendidikan Agustina...
Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
16 jam yang lalu
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
17 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved