Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu

Kamis, 02 Februari 2023 - 09:55 WIB
loading...
Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu
Kebijakan terbaru dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah kepada sekolah dasar dan menengah. Kini ada kebijakan terbarunya yaitu BOSP.

Jika sebelumnya dana operasional yang digunakan untuk mewujudkan Wajib Belajar itu dikenal dengan dana BOS maka pada 2022 juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.

Lalu pada tahun yang sama juga diluncurkan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.

Baik itu dana BOS, BOP Kesetaraan, maupun BOP PAUD merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Podcast Aksi Nyata: Green Therapy Bantu Pemulihan Anak Berkebutuhan Khusus

Nah pada 2023 ini, ada sejumlah kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini, dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.

1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP

Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Tahun ini, ada penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)