Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu
Kamis, 02 Februari 2023 - 09:55 WIB
loading...
Kebijakan terbaru dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah kepada sekolah dasar dan menengah. Kini ada kebijakan terbarunya yaitu BOSP.
Jika sebelumnya dana operasional yang digunakan untuk mewujudkan Wajib Belajar itu dikenal dengan dana BOS maka pada 2022 juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Lalu pada tahun yang sama juga diluncurkan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.
Baik itu dana BOS, BOP Kesetaraan, maupun BOP PAUD merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Podcast Aksi Nyata: Green Therapy Bantu Pemulihan Anak Berkebutuhan Khusus
Nah pada 2023 ini, ada sejumlah kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini, dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.
1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP
Jika sebelumnya dana operasional yang digunakan untuk mewujudkan Wajib Belajar itu dikenal dengan dana BOS maka pada 2022 juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Lalu pada tahun yang sama juga diluncurkan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.
Baik itu dana BOS, BOP Kesetaraan, maupun BOP PAUD merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Podcast Aksi Nyata: Green Therapy Bantu Pemulihan Anak Berkebutuhan Khusus
Nah pada 2023 ini, ada sejumlah kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini, dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.
1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP
Lihat Juga :