Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu
Kamis, 02 Februari 2023 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Tahun ini, ada penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.
Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
2. Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler kini Hanya 2 Tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan pada 2023 ini disalurkan hanya dua jail saja yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).
3. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
2. Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler kini Hanya 2 Tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan pada 2023 ini disalurkan hanya dua jail saja yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).
3. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Lihat Juga :