Bayar SPP Bisa via GoPay, DPR: Tak Masalah asal Tak Ada Instruksi Menteri

Senin, 17 Februari 2020 - 20:49 WIB
Bayar SPP Bisa via GoPay, DPR: Tak Masalah asal Tak Ada Instruksi Menteri
Bayar SPP Bisa via GoPay, DPR: Tak Masalah asal Tak Ada Instruksi Menteri
A A A
JAKARTA - Orangtua atau wali murid bisa membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melalui GoPay, aplikasi uang elektronik (e-money).

Menanggapai itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi berpendapat proses pembayaran elektronik saat ini sudah bisa dilakukan oleh berbagai produk.

Dia memberikan contoh aplikasi sebuah aplikasi OVO. Selain bayar SPP, aplikasi itu juga bisa digunakan untuk membayar biaya kuliah.

"Nah buat saya kalau selama tidak ada instruksi apa pun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka itu adalah proses digitalisasi biasa, karena dilakukan oleh sekolah," tutur Dede kepada SINDOnews, Senin (17/2/2020). (Baca Juga: Meme Jadi Kenyataan, Bayar SPP Kini Bisa Pakai GoPay)

Dia melanjutkan bila sekolah yang memilih mau menerapkan pembayaran melalui OVO, Bukalapak, Tokopedia atau sejenisnya, itu tidak masalah.

"Itu enggak apa-apa. Tapi kalau ada kebijakan dari Kemendikbud yang notabene Pak Nadiem ini sebagai mantan CEO dari Gojek, tentu kami protes," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat II ini.

Karena itu, kata dia, sama saja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan Mantan CEO Gojek, Nadiem Anwar Makarim menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri jika pembayaran SPP melalui GoPay itu atas instruksi Kemendikbud.

Dia melanjutkan, jika tujuan dari pembayaran SPP melalui GoPay itu untuk memudahkan orang tua atau wali murid, maka hanya sebagai proses digitalisasi. Dia berpendapat proses digitalisasi saat ini tidak bisa dihindari.

"Karena sekarang kan mau bayar PLN, mau bayar pulsa, macam-macam juga dilakukan melalui proses digitalisasi. Saya sih lihatnya seperti itu ya. Karena tadinya saya ketika dapat info ini, langsung wah kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tapi ternyata tidak ada," tuturnya.

Sekadar diketahui, pembayaran SPP melalui GoPay sebelumnya merupakan guyonan netizen ketika Presiden Jokowi menunjuk Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8166 seconds (0.1#10.140)