Tak Lagi ke Rekening Daerah, Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan tepat sasaran. Untuk itu, pemerintah telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
(Baca juga: Perubahan Alur Dana BOS Dinilai untuk Minimalisir Korupsi)
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono menyatakan, melalui Rapat Koordinasi tingkat menteri tentang penyaluran dana BOS diputuskan penyaluran dana itu langsung ke sekolah.
"Bahwa Kemdikbud mencoba untuk nemperpendek jalur penyaluran BOS yang semula dari pemerintah pusat melalui rekening umum daerah, sekarang langsung ke sekolah," jelas Agus di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pemerintah berharap kata Agus, dengan model penyaluran tersebut, masing-masing sekolah memiliki fleksibilitas yang tinggi. Cara itu juga dianggapnya sejalan dengan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar.
Selain itu lanjut dia, penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah dapat memberikan keleluasan yakni maksimal 50 persen bisa digunakan untuk membayar keberadaan guru honorer.
"Tetapi ini harus dipastikan supaya tidak menimbulkan moral hazard, supaya tidak terjadi gelombang guru honorer baru yaitu guru honorer yang sudah punya NUPPK," tandasnya.
(Baca juga: Perubahan Alur Dana BOS Dinilai untuk Minimalisir Korupsi)
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono menyatakan, melalui Rapat Koordinasi tingkat menteri tentang penyaluran dana BOS diputuskan penyaluran dana itu langsung ke sekolah.
"Bahwa Kemdikbud mencoba untuk nemperpendek jalur penyaluran BOS yang semula dari pemerintah pusat melalui rekening umum daerah, sekarang langsung ke sekolah," jelas Agus di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pemerintah berharap kata Agus, dengan model penyaluran tersebut, masing-masing sekolah memiliki fleksibilitas yang tinggi. Cara itu juga dianggapnya sejalan dengan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar.
Selain itu lanjut dia, penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah dapat memberikan keleluasan yakni maksimal 50 persen bisa digunakan untuk membayar keberadaan guru honorer.
"Tetapi ini harus dipastikan supaya tidak menimbulkan moral hazard, supaya tidak terjadi gelombang guru honorer baru yaitu guru honorer yang sudah punya NUPPK," tandasnya.
(maf)