Cegah Corona Menyebar Luas, UI Terapkan Belajar Jarak Jauh
A
A
A
JAKARTA - Guna mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), Universitas Indonesia (UI) mengubah kegiatan belajar mengajar dari yang semula tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Para mahasiswa yang menghuni asrama juga diminta pulang ke rumah masing-masing.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, Jumat (13/3/2020) sebagai respons pengumuman WHO terkait peningkatan status infeksi Covid-19 sebagai pandemi.
Ari menjelaskan, sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan diberlakukan mulai Rabu (18/3) hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020. Pihak kampus UI juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan PJJ yang akan diterapkan selama masa pandemi infeksi Covid-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020). (Baca juga: DKI Minta Dunia Usaha Siapkan Protokol Kerja Jarak Jauh)
Seiring penerapan PJJ, pimpinan UI meminta mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah kos di sekitar kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua atau keluarganya masing-masing.
Adapun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, dan praktik di industri dan praktik di berbagai institusi tetap diselenggarakan. Dengan catatan, harus dipastikan terlebih dulu bahwa tempat praktik tersebut menerapkan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang kuliah praktik tersebut sesuai perkembangan keadaan," kata Ari.
Sementara itu, untuk KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan praktik di lapangan diminta untuk ditunda atau dijadwalkan ulang. (Baca juga: Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan)
Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumuman banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
"Pimpinan UI juga melarang semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan melakukan perjalanan ke luar negeri," ucap Ari.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, Jumat (13/3/2020) sebagai respons pengumuman WHO terkait peningkatan status infeksi Covid-19 sebagai pandemi.
Ari menjelaskan, sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan diberlakukan mulai Rabu (18/3) hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020. Pihak kampus UI juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan PJJ yang akan diterapkan selama masa pandemi infeksi Covid-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020). (Baca juga: DKI Minta Dunia Usaha Siapkan Protokol Kerja Jarak Jauh)
Seiring penerapan PJJ, pimpinan UI meminta mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah kos di sekitar kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua atau keluarganya masing-masing.
Adapun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, dan praktik di industri dan praktik di berbagai institusi tetap diselenggarakan. Dengan catatan, harus dipastikan terlebih dulu bahwa tempat praktik tersebut menerapkan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
"Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang kuliah praktik tersebut sesuai perkembangan keadaan," kata Ari.
Sementara itu, untuk KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan praktik di lapangan diminta untuk ditunda atau dijadwalkan ulang. (Baca juga: Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan)
Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumuman banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
"Pimpinan UI juga melarang semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan melakukan perjalanan ke luar negeri," ucap Ari.
(jon)