Guru PAUD Tak Harus S1
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberikan bantuan bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal, yang selama ini luput dari perhatian. Selain diberi bantuan tutor, PAUD juga tidak dipaksakan bergelar sarjana.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menjelaskan, nanti anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015.
Dia menjelaskan, BOP ini akan membantu sekolah untuk gaji gurunya. Setelah dari sisi kelembagaan, Kemendikbud juga akan meningkatkan kesejahteraan bagi gurunya.
Dia mengatakan, kualifikasi profesional guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14/2005 harus bertitel S1 dan D4. Namun Kemendikbud tidak akan memaksakan syarat kualifikasi tersebut kepada guru PAUD nonformal.
"Rasanya dari sisi kompetensi tidak realistis. Tidak bisa dipaksakan dan memang tidak perlu S1 atau D4 untuk menjadi tutor (guru PAUD)," kata M Nuh dalam peresmian Apresiasi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI) Berprestasi Tingkat Nasional, di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Meski demikian, ujarnya, kejelasan status guru PAUD nonformal perlu diperjelas. "Pemerintah juga akan membantu dari segi ketenagaannya yang tidak hanya dari kualifikasi namun juga pelatihan berkelanjutan dan kesejahteraan serta perlindungan," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menjelaskan, nanti anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015.
Dia menjelaskan, BOP ini akan membantu sekolah untuk gaji gurunya. Setelah dari sisi kelembagaan, Kemendikbud juga akan meningkatkan kesejahteraan bagi gurunya.
Dia mengatakan, kualifikasi profesional guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14/2005 harus bertitel S1 dan D4. Namun Kemendikbud tidak akan memaksakan syarat kualifikasi tersebut kepada guru PAUD nonformal.
"Rasanya dari sisi kompetensi tidak realistis. Tidak bisa dipaksakan dan memang tidak perlu S1 atau D4 untuk menjadi tutor (guru PAUD)," kata M Nuh dalam peresmian Apresiasi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI) Berprestasi Tingkat Nasional, di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Meski demikian, ujarnya, kejelasan status guru PAUD nonformal perlu diperjelas. "Pemerintah juga akan membantu dari segi ketenagaannya yang tidak hanya dari kualifikasi namun juga pelatihan berkelanjutan dan kesejahteraan serta perlindungan," pungkasnya.
(maf)