Pidana Pemilu Antarkan Dekan FHUI Jadi Guru Besar

Rabu, 05 November 2014 - 22:09 WIB
Pidana Pemilu Antarkan...
Pidana Pemilu Antarkan Dekan FHUI Jadi Guru Besar
A A A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) kembali menambah koleksi guru besar dengan mengukuhkan dua profesor atas nama Prof Dr Guritnaningsih sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Psikologi dari Fakultas Psikologi, dan Prof Topo Santoso SH MH PHD sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum.

Upacara dipimpin oleh Pj Rektor UI Prof Dr Bambang Wibawarta SS. Dalam orasi ilmiahnya, Topo Santoso yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UI menyampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul 'Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi di Indonesia'. Hukum pidana dapat berperan dalam melindungi proses demokrasi, khususnya pemilu dari berbagai penyimpangan.

"Meski demikian penggunaan sanksi pidana harus hati-hati. Kajian Hukum Pidana terkait proses pemilu masih belum banyak dilakukan di negara kita walaupun pada kenyataannya setiap kali pemilu dilaksanakan banyak terjadi kasus tindak pidana," jelasnya di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (05/11/2014).

Topo menambahkan, sanksi pidana digunakan agar norma atau larangan pemilu harus dipatuhi. Namun, secara umum sudah diancam sanksi administrasi.

"Selalu meningkat sanksi pidananya dari pemilu ke pemilu. Paling berat sejauh ini administrasi atau yang paling berat lagi adalah pembatalan pasangan calon," paparnya.

Sementara guru besar lainnya, Guritnaningsih memaparkan pidato berjudul 'Psikologi Lalu Lintas: Perkembangan, Tantangan, dan Peluang'. Topik tersebut dipilih berdasarkan pengalamannya selama kurun waktu sewindu mengkaji perilaku pengemudi kendaraan bermotor yang tinggal di daerah perkotaan.

"Fenomena kecelakaan menunjukkan bahwa pembangunan lingkungan jalan raya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan manusia dalam hal ini pengemudi, sebagai aktor pengguna jalan raya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8129 seconds (0.1#10.140)