Pemerintah Gagal Lakukan Penataan dan Pemerataan Guru PNS
A
A
A
JAKARTA - Jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah daerah perkotaan dan kurangnya jumlah guru di daerah terpencil menjadi parameter kegagalan kebijakan pemerintah tentang penataan dan pemerataan guru PNS (PPG).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikit sekali daerah yang menjalankan kebijakan PPG, karena SKB lima menteri tahun 2011. Bahkan, sebagian besar diantaranya tidak melakukan penataan dan pemerataan sama sekali.
"Perhitungan kebutuhan guru berdasarkan standar (SKB lima menteri) melonjak dan mengancam membebani APBN," ujar peneliti ICW Febri Hendri di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Dia menjelaskan, temuan itu berdasarkan hasil riset yang dilakukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Kabupaten Buton, Sulawesi Utara.
Lanjutnya, penelitian dilakukan pada 12 sekolah negeri yang terdiri dari empat sekolah dasar negeri
(SDN) dan dua sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dari wilayah terpencil dan empat SDN serta dua SMPN dari wilayah perkotaan.
"Penelitian dilakukan selama bulan Oktober dan November 2014 di dua kabupaten," jelasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikit sekali daerah yang menjalankan kebijakan PPG, karena SKB lima menteri tahun 2011. Bahkan, sebagian besar diantaranya tidak melakukan penataan dan pemerataan sama sekali.
"Perhitungan kebutuhan guru berdasarkan standar (SKB lima menteri) melonjak dan mengancam membebani APBN," ujar peneliti ICW Febri Hendri di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Dia menjelaskan, temuan itu berdasarkan hasil riset yang dilakukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Kabupaten Buton, Sulawesi Utara.
Lanjutnya, penelitian dilakukan pada 12 sekolah negeri yang terdiri dari empat sekolah dasar negeri
(SDN) dan dua sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dari wilayah terpencil dan empat SDN serta dua SMPN dari wilayah perkotaan.
"Penelitian dilakukan selama bulan Oktober dan November 2014 di dua kabupaten," jelasnya.
(kur)