Diangkat Jadi PNS, 1.000 Guru Akan Ditempatkan di 3T

Senin, 19 Januari 2015 - 21:10 WIB
Diangkat Jadi PNS, 1.000...
Diangkat Jadi PNS, 1.000 Guru Akan Ditempatkan di 3T
A A A
JAKARTA - Pemerintah memulai pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang akan ditempatkan di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Total ada 1.000 guru yang akan ditempatkan di sana.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pemerintah tahun ini membuka formasi pengangkatan 1.000 CPNS guru untuk kawasan 3T untuk mengisi kekurangan guru didaerah khusus tersebut.

Formasi ini disediakan khusus bagi para peserta program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T) yang telah mendidik satu tahun di sekolah di daerah 3T. Namun untuk dapat mengikuti seleksi, mereka juga harus telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kami lakukan pengangkatan guru di kawasan 3T yang selama ini tidak menjangkau siswa-siswi di sana. Karena pendidikan harus menjangkau semua termasuk di kawasan terpencil," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Anies menuturkan, peserta yang lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 29 kabupaten di daerah 3T. Berdasarkan data, jumlah peserta yang telah mendaftar sebanyak 1.481 orang. Mereka akan mengikuti seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada 19-20 Januari.

Ujian dilaksanakan di sejumlah universitas di antaranya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Peserta yang dinyatakan lulus TKD kemudian mengikuti seleksi administrasi tes kompetensi bidang. Setelah itu dilanjutkan pengumuman kelulusan CPNS.

Anies berharap, distribusi guru berbagai kawasan di Indonesia harus merata, khususnya pada daerah 3T. Anies melihat banyak terjadi sekolah yang kelebihan guru, sedangkan di tempat lain terdapat sekolah yang kekurangan guru.

Menurut dia, pemerataan distribusi guru sangat perlu dipikirkan. Tetapi peningkatan kualitas guru pun juga menjadi salah satu hal utama dari pengalokasian dana transfer daerah.

Selain itu pemerintah harus membuat mekanisme dan skema yang lebih jelas. Petunjuk teknis harus lebih jelas agar pemanfaatan anggaran yang menjadi prioritas tidak bervariasi dan optimal.

Selain itu juga perlu adanya sinkronisasi peraturan Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sehingga pada lintas kementerian dapat menjalankan prioritas perluasan akses pendidikan di daerah 3T.
(kri)
Berita Terkait
Ini Perbandingan Tunjangan...
Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Rincian Gaji Guru yang...
Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS
496 Guru Non PNS Batu...
496 Guru Non PNS Batu Bara Tidak Lulus UKG
Darurat Guru PNS, 50%...
Darurat Guru PNS, 50% Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri Non-PNS
Tunjangan Insentif bagi...
Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
11 jam yang lalu
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
11 jam yang lalu
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
12 jam yang lalu
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
13 jam yang lalu
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
15 jam yang lalu
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
15 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved