Pemerintah Diingatkan soal Permasalahan Guru Masih Jadi PR
Rabu, 16 September 2020 - 09:40 WIB
loading...
Nasib guru honorer yang mayoritas bergaji sangat kecil justru tidak termasuk dalam cakupan klasifikasi penerima bantuan sosial. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah serius mengatasi permasalahan guru di tanah air. Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini membeberkan ada ribuan guru yang memiliki masalah soal status tidak jelas.
“Katanya kebutuhan guru tahun 2021 mencapai 960 ribu orang, di sisi lain ribuan guru yang ada punya problem soal status yang tidak jelas, padahal ada yang sudah puluhan tahun mengajar,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Kemendikbud akan Buka Gelombang Kedua Pendataan Nomor Ponsel )
Dia mengutip pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal jumlah kebutuhan guru di tahun depan. “Menurut pak Iwan Syahril, kebutuhan guru hingga 2021 adalah 960.000. Rinciannya, 835.000 guru dan untuk mengganti yang pensiun 125.000 orang,” imbuhnya.
Fikri lantas mempertanyakan status guru dan tenaga kependidikan yang saat ini masih terkatung-katung. “Kita punya PR (Pekerjaan Rumah-red) sejak 2005 yang belum selesai, yakni guru honorer,” ujar FIkri.
Menurut data Kemendikbud, hingga tahun 2020 terdapat total 3.357.935 guru. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau guru tetap yayasan sebanyak 937.228 orang. Angka tersebut terdiri dari 728.461 guru honor sekolah, 190.105 guru tidak tetap kabupaten atau kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat. (Baca juga: Mendikbud: Kompetensi Guru untuk Kuasai Teknologi Menjadi Krusial )
Fikri menyatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebelumnya menerbitkan soal kuota guru untuk memenuhi kebutuhan guru nasional melalui pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Komposisinya 30% ASN dan 70% P3K,” tambahnya.
Namun, soal pengangkatan P3K, bahkan hingga saat ini masih terkendala penerbitan Surat pengangkatan atau SK. “Padahal mereka sudah lolos seleksi P3K sejak April tahun lalu (2019), tapi payung hukum pengangkatan tidak kunjung diteken presiden,” kata Fikri.
“Katanya kebutuhan guru tahun 2021 mencapai 960 ribu orang, di sisi lain ribuan guru yang ada punya problem soal status yang tidak jelas, padahal ada yang sudah puluhan tahun mengajar,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Kemendikbud akan Buka Gelombang Kedua Pendataan Nomor Ponsel )
Dia mengutip pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal jumlah kebutuhan guru di tahun depan. “Menurut pak Iwan Syahril, kebutuhan guru hingga 2021 adalah 960.000. Rinciannya, 835.000 guru dan untuk mengganti yang pensiun 125.000 orang,” imbuhnya.
Fikri lantas mempertanyakan status guru dan tenaga kependidikan yang saat ini masih terkatung-katung. “Kita punya PR (Pekerjaan Rumah-red) sejak 2005 yang belum selesai, yakni guru honorer,” ujar FIkri.
Menurut data Kemendikbud, hingga tahun 2020 terdapat total 3.357.935 guru. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau guru tetap yayasan sebanyak 937.228 orang. Angka tersebut terdiri dari 728.461 guru honor sekolah, 190.105 guru tidak tetap kabupaten atau kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat. (Baca juga: Mendikbud: Kompetensi Guru untuk Kuasai Teknologi Menjadi Krusial )
Fikri menyatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebelumnya menerbitkan soal kuota guru untuk memenuhi kebutuhan guru nasional melalui pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Komposisinya 30% ASN dan 70% P3K,” tambahnya.
Namun, soal pengangkatan P3K, bahkan hingga saat ini masih terkendala penerbitan Surat pengangkatan atau SK. “Padahal mereka sudah lolos seleksi P3K sejak April tahun lalu (2019), tapi payung hukum pengangkatan tidak kunjung diteken presiden,” kata Fikri.
Lihat Juga :