Fasilitas yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Panduan untuk SNPMB 2023

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:49 WIB
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi

3. Bantuan biaya hidup

Mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkanperhitungan besaran indeks harga

lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan.

Sambil menunggu jadwal resmi KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan untuk menerima KIP Kuliah yang perlu diperhatikan calon mahasiswa baru berdasarkan pendaftaran KIP Kuliah 2022.

Persyaratan

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More