Fasilitas yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Panduan untuk SNPMB 2023

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:49 WIB
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Administrasi

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Jika calon mahasiswa tidak memenuhi 5 kriteria di atas, lampirkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Jika menilik dari pendaftaran KIP Kuliah 2022, masa pendaftarannya diawali dengan proses registrasi akun KIP Kuliah yang dimulai Februari dan penetapan penerimanya pada Juli. Oleh karena itu, calon mahasiswa pun bisa bersiap mulai dari sekarang.

Demikian informasi mengenai fasilitas yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!