FSGI Ungkap Ada Daerah Bukan Zona Hijau Izinkan Sekolah Buka
Selasa, 14 Juli 2020 - 14:15 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan beberapa daerah membuka sekolah padahal tidak berstatus zona hijau. Kegiatan belajar mengajar (KBM) langsung berpotensi melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan menteri Kesehatan).
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari jaringan guru di daerah. Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Aceh, menginstruksikan seluruh siswa mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masuk pada 13 Juli lalu.
"Padahal Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan sudah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah, khususnya TK dan sekolah dasar (SD) tidak dibuka. Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB 4 menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September. Sedangkan TK dan pendidikan anak usia dini (PAUD) baru boleh masuk pada November 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/7/2020). ( )
FSGI mengungkapkan sebagian besar SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan telah memulai pembelajaran tatap muka. Padahal berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Pandeglang berstatus zona kuning. Artinya, sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kondisi ini disinyalir karena longgarnya instruksi dari Dinas Pendidikan setempat, yang tidak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali," katanya.
Satriwan menjelaskan seharusnya Dinas Pendidikan Pandeglang merujuk dan mematuhi SKB 4 menteri. Para siswa di zona kuning harusnya belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Sebab kesehatan dan keselamatan siswa dan guru merupakan yang utama," ujarnya.
Dia mengutarakan, Kota Bekasi pun telah memulai tahun ajaran baru. Berdasarkan laporan yang masuk ke FSGI, ada 2 SD dan 2 SMP yang telah masuk sekolah. Karena Kota Bekasi masih berstatus zona merah, Dinas Pendidikan langsung menghentikan MPLS dan pembelajaran tatap muka per hari ini (14/7/2020).
Selain itu, beberapa SMP di Kota Padang menggelar MPLS secara tatap muka padahal statusnya bukan zona hijau.( )
Di sisi lain, FSGI menemukan daerah yang berstatus zona hijau, yakni Kabupaten Bima, tidak menggelar MPLS dan pembelajaran tatap muka. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah yang meminta sekolah tetap menerapkan PJJ.
Melihat masalah di beberapa daerah tersebut, FSGI mendesak adanya tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi dan menegur pemerintah daerah yang tidak mematuhi SKB 4 menteri.
"Jangan tunggu sekolah menjadi klaster penyebaran COVID-19. Mumpung masih dua hari berjalan tahun ajaran baru, lebih baik Kemendikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya," kata Satriwan.
Kemendikbud dan Kemenag sebaiknya membuka nomor kontak hotline untuk menerima pengaduan masyarakat. Nantinya, masyarakat akan mudah melaporkan jika ada sekolah dan Dinas Pendidikan yang tidak mematuhi SKB 4 menteri.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari jaringan guru di daerah. Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Aceh, menginstruksikan seluruh siswa mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masuk pada 13 Juli lalu.
"Padahal Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan sudah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah, khususnya TK dan sekolah dasar (SD) tidak dibuka. Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB 4 menteri, siswa SD masuk secara bertahap pada September. Sedangkan TK dan pendidikan anak usia dini (PAUD) baru boleh masuk pada November 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/7/2020). ( )
FSGI mengungkapkan sebagian besar SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan telah memulai pembelajaran tatap muka. Padahal berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Pandeglang berstatus zona kuning. Artinya, sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kondisi ini disinyalir karena longgarnya instruksi dari Dinas Pendidikan setempat, yang tidak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali," katanya.
Satriwan menjelaskan seharusnya Dinas Pendidikan Pandeglang merujuk dan mematuhi SKB 4 menteri. Para siswa di zona kuning harusnya belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Sebab kesehatan dan keselamatan siswa dan guru merupakan yang utama," ujarnya.
Dia mengutarakan, Kota Bekasi pun telah memulai tahun ajaran baru. Berdasarkan laporan yang masuk ke FSGI, ada 2 SD dan 2 SMP yang telah masuk sekolah. Karena Kota Bekasi masih berstatus zona merah, Dinas Pendidikan langsung menghentikan MPLS dan pembelajaran tatap muka per hari ini (14/7/2020).
Selain itu, beberapa SMP di Kota Padang menggelar MPLS secara tatap muka padahal statusnya bukan zona hijau.( )
Di sisi lain, FSGI menemukan daerah yang berstatus zona hijau, yakni Kabupaten Bima, tidak menggelar MPLS dan pembelajaran tatap muka. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah yang meminta sekolah tetap menerapkan PJJ.
Melihat masalah di beberapa daerah tersebut, FSGI mendesak adanya tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi dan menegur pemerintah daerah yang tidak mematuhi SKB 4 menteri.
"Jangan tunggu sekolah menjadi klaster penyebaran COVID-19. Mumpung masih dua hari berjalan tahun ajaran baru, lebih baik Kemendikbud dan Kemenag segera bertindak untuk mengatasinya," kata Satriwan.
Kemendikbud dan Kemenag sebaiknya membuka nomor kontak hotline untuk menerima pengaduan masyarakat. Nantinya, masyarakat akan mudah melaporkan jika ada sekolah dan Dinas Pendidikan yang tidak mematuhi SKB 4 menteri.
(abd)
tulis komentar anda