Kemendikbud Tunggu Laporan Daerah Terkait Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) masih menunggu laporan terkait jumlah sekolah yang menerapkan pembelajaran secara tatap muka di hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari dinas pendidikan daerah ihwal kegiatan belajar yang berada di zona hijau ini.
"Jumlah pasti satuan pendidikan, kita masih menunggu laporan dari disdik di zona hijau dan dapodik," kata Evy dalan diskusi secara daring di Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Mendikbud Tegaskan Tidak Memiliki Rencana PJJ Permanen)
Evy menekankan, kewenangan membuka sekolah saat pandemi Covid-19 merupakan kewenangan dari kepala daerah dengan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
"Yang kita perlu pahami, kewenangan membuka sekolah ada pada kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat. Dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 13 Juli 2020 masuk sekolah tahun ajaran baru untuk PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
Tidak semua sekolah dan daerah dibolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Kemendikbud menetapkan hanya daerah zona hijau boleh membuka sekolah tatap muka.
Penetapan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari dinas pendidikan daerah ihwal kegiatan belajar yang berada di zona hijau ini.
"Jumlah pasti satuan pendidikan, kita masih menunggu laporan dari disdik di zona hijau dan dapodik," kata Evy dalan diskusi secara daring di Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Mendikbud Tegaskan Tidak Memiliki Rencana PJJ Permanen)
Evy menekankan, kewenangan membuka sekolah saat pandemi Covid-19 merupakan kewenangan dari kepala daerah dengan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
"Yang kita perlu pahami, kewenangan membuka sekolah ada pada kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat. Dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 13 Juli 2020 masuk sekolah tahun ajaran baru untuk PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
Tidak semua sekolah dan daerah dibolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Kemendikbud menetapkan hanya daerah zona hijau boleh membuka sekolah tatap muka.
Penetapan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
(nbs)