Ini 3 Jenis Program Beasiswa LPDP 2023 yang Wajib diketahui Perbedaannya
Kamis, 26 Januari 2023 - 17:09 WIB
1. Syarat LoA Unconditional
Bagi para pendaftar Beasiswa PTUD diwajibkan untuk memiliki LoA Unconditional yang didapatkan dari kampus tujuan yang tertera dalam daftar PTUD LPDP.
Sedangkan untuk beasiswa reguler, para pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional. Namun dikecualikan ketika para pendaftar memilih kampus yang tidak ada dalam daftar Perguruan Tinggi baik dalam maupun luar negeri.
Sementara itu untuk para pendaftar program Beasiswa Co-funding LPDP bisa menyesuaikan dengan persyaratan dari Beasiswa reguler maupun PTUD.
2. Batas IPK
Untuk para peserta pendaftar Beasiswa PTUD tidak ada syarat minimal IPK terakhir perkuliahan. Sehingga para pendaftar bisa fokus untuk memenuhi syarat lain yang sudah ditentukan.
Sementara itu untuk pendaftar Beasiswa LPDP Reguler, terdapat syarat minimal IPK yang harus dicapai di antaranya :
Pendaftar jenjang magister: Batas IPK 3,00 pada skala 4,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Pendaftar jenjang doktor: Batas IPK 3,25 pada skala 4,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Sedangkan untuk para pendaftar Beasiswa Co-funding LPDP, mengikuti batas IPK dari Beasiswa Reguler maupun PTUD tergantung tujuan kampus pilihannya.
Bagi para pendaftar Beasiswa PTUD diwajibkan untuk memiliki LoA Unconditional yang didapatkan dari kampus tujuan yang tertera dalam daftar PTUD LPDP.
Sedangkan untuk beasiswa reguler, para pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional. Namun dikecualikan ketika para pendaftar memilih kampus yang tidak ada dalam daftar Perguruan Tinggi baik dalam maupun luar negeri.
Sementara itu untuk para pendaftar program Beasiswa Co-funding LPDP bisa menyesuaikan dengan persyaratan dari Beasiswa reguler maupun PTUD.
2. Batas IPK
Untuk para peserta pendaftar Beasiswa PTUD tidak ada syarat minimal IPK terakhir perkuliahan. Sehingga para pendaftar bisa fokus untuk memenuhi syarat lain yang sudah ditentukan.
Sementara itu untuk pendaftar Beasiswa LPDP Reguler, terdapat syarat minimal IPK yang harus dicapai di antaranya :
Pendaftar jenjang magister: Batas IPK 3,00 pada skala 4,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Pendaftar jenjang doktor: Batas IPK 3,25 pada skala 4,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Sedangkan untuk para pendaftar Beasiswa Co-funding LPDP, mengikuti batas IPK dari Beasiswa Reguler maupun PTUD tergantung tujuan kampus pilihannya.
tulis komentar anda