Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi yang Bisa Hambat PJJ
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:28 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbud, meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dia memberikan salah satu contohnya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ. (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%).
Dalam Pasal 53 Ayat (1) b di Permenristekdikti 51 Tahun 2018 berbunyi bahwa, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).
Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)
Dia memberikan salah satu contohnya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ. (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%).
Dalam Pasal 53 Ayat (1) b di Permenristekdikti 51 Tahun 2018 berbunyi bahwa, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).
Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)
Lihat Juga :