Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi yang Bisa Hambat PJJ
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:28 WIB
"Kami mendesak Kemendikbud untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara undang-undang dengan aturan di bawahnya. Agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
(Baca juga: Kemendikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Lagipula kata dia, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. "Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," ucapnya.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Tegal-Brebes, Jawa Tengah ini juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. “Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," pungkasnya.
(Baca juga: Kemendikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Lagipula kata dia, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. "Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," ucapnya.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Tegal-Brebes, Jawa Tengah ini juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. “Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :