Ini Arti Akreditasi Universitas yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:44 WIB
BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi termasuk sebagai tim penguji atau lembaga yang dipercaya untuk memberikan akreditasi pada suatu kampus.

Dikutip dari Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, BAN-PT menerapkan beberapa kriteria untuk penilaian yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan.

Baca juga: Ikuti Program IISMA, Mahasiswa UMM Kisahkan Perjuangan untuk Ibadah di Hungaria

Nilai-nilai yang dapat diberikan pada kampus tersebut ialah nilai A yaitu sama dengan nilai 361 – 400, nilai B sama dengan nilai 301 – 260, nilai C sama dengan nilai 200 – 300, dan nilai kurang dari 200 sama dengan tidak terakreditasi.

Bila sebelumnya akreditasi yang digunakan adalah A, B, atau C, maka berdasarkan akreditasi yang dilakukan dengan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0, peringkat akreditasi adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!