Kemendikbudristek Soroti Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang, Ini Kata Nadiem
Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:08 WIB
Menurut Nadiem, desakan pencegahan pembongkaran tersebut juga telah teramanati di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” tegasnya.
Baca juga: 3 Mahasiswa UGM Wakili Indonesia dalam Young ASEAN Leaders Policy Initiative di Bangkok
Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, lanjut Nadiem, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” tegasnya.
Baca juga: 3 Mahasiswa UGM Wakili Indonesia dalam Young ASEAN Leaders Policy Initiative di Bangkok
Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, lanjut Nadiem, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Lihat Juga :