Kemendikbudristek Soroti Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang, Ini Kata Nadiem
Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:08 WIB
Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.
Diketahui, bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.
Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.
Diketahui, bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.
Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda