UPI Buka Lowongan Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan, Ini Syaratnya
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:40 WIB
c) Surat lamaran ditulis tangan seluruhnya dan ditandatangani di atas meterai Rpl0.000,00 sesuai dengan format yang telah disediakan
d) Fotokopi e-KTP
e) Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir bagi kualifikasi pendidikan D3/D4/S1 yang dilegalisir oleh pejabatyang berwenang
f) Fotokopi Ijazah bagi kualifikasi pendidikan SLTA/SMA/SMK/Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
g) Fotokopi Akreditasi Program Studi bagi kualifikasi pendidikan D3/D4/S1 serendah-rendahnya B pada saat Lulus
h) Daftar Riwayat Hidup diketik sesuai dengan format yang telah disediakan oleh panitia dan ditandatangani
i) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
j) Surat Pemyataan Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan yang ditandatangani di atas meterai Rpl0.000,00 (format surat pernyataan terlampir)
k) Pasfoto formal berwama ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, latar belakang Biru untuk Pria, dan latar belakang Merah untuk Wanita;
6. Bagi Pelamar yang mempunyai Ijazah S2 agar melampirkan fotokopi Ijazah S2-nya tanpa dilegalisir
d) Fotokopi e-KTP
e) Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir bagi kualifikasi pendidikan D3/D4/S1 yang dilegalisir oleh pejabatyang berwenang
f) Fotokopi Ijazah bagi kualifikasi pendidikan SLTA/SMA/SMK/Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
g) Fotokopi Akreditasi Program Studi bagi kualifikasi pendidikan D3/D4/S1 serendah-rendahnya B pada saat Lulus
h) Daftar Riwayat Hidup diketik sesuai dengan format yang telah disediakan oleh panitia dan ditandatangani
i) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
j) Surat Pemyataan Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan yang ditandatangani di atas meterai Rpl0.000,00 (format surat pernyataan terlampir)
k) Pasfoto formal berwama ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, latar belakang Biru untuk Pria, dan latar belakang Merah untuk Wanita;
6. Bagi Pelamar yang mempunyai Ijazah S2 agar melampirkan fotokopi Ijazah S2-nya tanpa dilegalisir
Lihat Juga :
tulis komentar anda