Sekolah Tolak Beri Ujian Susulan, FSGI: Oknum Guru dan Kepala Sekolah Diskriminatif

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:16 WIB
Satriwan mengungkapkan salah satu alasan guru tidak memberikan ujian PAT susulan karena diperintah kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, disebut yang berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru.

FSGI menilai oknum guru dan kepala sekolah itu telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. “Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif,” terangnya.

Selama PJJ yang berlangsung tiga bulan terakhir semester lalu, banyak siswa mengalami sejumlah kendala, seperti tidak mempunyai gawai, kuota yang terbatas, dan kesulitan sinyal. Sekolah seharusnya memahami kondisi seperti ini. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)

“Mestinya sekolah bersikap bijak, tidak bertindak semaunya. Sebab, sekolah adalah entitas pendidikan bukan perusahaan. Kepala sekolah dan guru yang seharusnya memberikan teladan sebagai pemimpin, bukan pemilik perusahaan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!