Kemendikbudristek Pastikan Implementasi Kurikulum Merdeka Berjalan di Medan

Jum'at, 03 Maret 2023 - 23:11 WIB
Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.

Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Beasiswa Kominfo 2023 Dibuka, Kuliah S2 di Kampus Dalam dan Luar Negeri

"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah," ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!