Kemendikbudristek Pastikan Implementasi Kurikulum Merdeka Berjalan di Medan
Jum'at, 03 Maret 2023 - 23:11 WIB
MEDAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memastikan implementasi kurikulum Merdeka belajar berjalan sesuai harapan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Dr Nunuk Suryani menjelaskan selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka .
"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelas Nunuk di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).
Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Dr Nunuk Suryani menjelaskan selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka .
Baca Juga
"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelas Nunuk di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).
Nunuk menambahkan, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
tulis komentar anda