Pelamar P1 Batal Dapat Formasi, PB PGRI: Seleksi PPPK Guru Karut-marut

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:29 WIB
PB PGRI memberikan reaksi keras atas dibatalkannya penempatan bagi 3.034 pelamar Prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK Guru 2022. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - PB PGRI memberikan reaksi keras atas dibatalkannya penempatan bagi 3.034 pelamar Prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK Guru 2022. PB PGRI pun meminta pembatalan itu dicabut.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan, pihaknya prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

"Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara, dan semakin mengonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021," katanya, melalui siaran pers, Rabu (8/3/2023).

Secara tegas, pihaknya pun meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.



Baca juga: Ribuan Pelamar P1 Batal Dapat Formasi PPPK Guru, P2G: Panselnas Tak Profesional

Unifah menjelaskan, secara objektif para guru Pelamar P1 teah dinyatakan lulus Passing Grade (PG) dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

"Dan berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing," ungkapnya.

Unifah juga mengimbau Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan Kementerian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

Dia mengatakan, argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More