40 PTN dan PTS yang Masuk Klaster Mandiri Kemendikbudristek, Ini Daftarnya
Jum'at, 10 Maret 2023 - 08:19 WIB
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mengumumkan daftar klasterisasi perguruan tinggi 2023. Klasterisasi terbagi atas klaster mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan (prakualifikasi).
Klasterisasi perguruan tinggi Kemendikbudristek ini disusun berdasarkan olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021 dan peringkat akreditasi perguruan tinggi. Verifikator dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi ditunjuk untuk memverifikasi dan memvalidasi data kinerja tersebut.
Adapun data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Baca juga: 10 Prodi Peminat Terbanyak di Unsoed pada SNBP 2023, Ada Jurusanmu?
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikburistek M. Faiz Syuaib menjelaskan klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan.
Klasterisasi ini merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis. Selain itu juga dipakai sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasi kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi.
"Melalui kolaborasi antarperguruan tinggi lintas klaster ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," tutur Faiz.
Hasil klasterisasi terbagi menjadi klaster mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan (prakualifikasi). Adapun daftar perguruan tinggi pada lampiran pengumuman klasterisasi diurutkan berdasarkan alfabetis dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun pemeringkatan.
Klasterisasi perguruan tinggi Kemendikbudristek ini disusun berdasarkan olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021 dan peringkat akreditasi perguruan tinggi. Verifikator dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi ditunjuk untuk memverifikasi dan memvalidasi data kinerja tersebut.
Adapun data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Baca juga: 10 Prodi Peminat Terbanyak di Unsoed pada SNBP 2023, Ada Jurusanmu?
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikburistek M. Faiz Syuaib menjelaskan klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan.
Klasterisasi ini merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis. Selain itu juga dipakai sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasi kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi.
"Melalui kolaborasi antarperguruan tinggi lintas klaster ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," tutur Faiz.
Hasil klasterisasi terbagi menjadi klaster mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan (prakualifikasi). Adapun daftar perguruan tinggi pada lampiran pengumuman klasterisasi diurutkan berdasarkan alfabetis dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun pemeringkatan.
tulis komentar anda