48.798 Mahasiswa Prodi Kesehatan Bakal Jalani Uji Kompetensi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 10:54 WIB
JAKARTA - Sebanyak 48.798 mahasiswa dari 22 program studi bidang kesehatan akan mengikuti uji kompetensi. Berbeda dari tahun sebelumnya uji kompetensi di masa pandemi ini akan dilakukan secara daring.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud Aris Junaidi mengatakan, peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi.
”Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. Hal ini sangat penting, terutama pada saat pandemi ini yang memerlukan banyak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19," katanya melalui siaran pers.
(Baca: Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain)
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2020 seluruh tahapan uji kompetensi dilaksanakan secara daring, mulai pendaftaran peserta, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Pelaksanaan ujian menggunakan metode Computer Based Test (CBT) pada laboratorium komputer yang telah memenuhi standar sebagai pusat ujian CBT.
Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Masfuri Sodikin menegaskan bahwa segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi telah tuntas disiapkan. “Berbagai kendala dan tantangan dalam persiapan penyelenggaraan Uji Kompetensi telah kami lewati. Koordinasi dengan PLN setempat untuk memastikan pasokan listrik, uji koneksi internet, persiapan aplikasi, soal ujian, dan penerapan protokol kesehatan telah disiapkan sesuai dengan prosedur demi memastikan Uji Kompetensi berjalan lancar," jelasnya.
Berikut rincian 48.798 peserta uji kopmpetensi dari 22 program studi bidang kesehatan:
- 14.640 peserta D3 Kebidanan,
- 431 peserta D4 Kebidanan,
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud Aris Junaidi mengatakan, peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi.
”Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. Hal ini sangat penting, terutama pada saat pandemi ini yang memerlukan banyak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19," katanya melalui siaran pers.
(Baca: Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain)
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2020 seluruh tahapan uji kompetensi dilaksanakan secara daring, mulai pendaftaran peserta, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Pelaksanaan ujian menggunakan metode Computer Based Test (CBT) pada laboratorium komputer yang telah memenuhi standar sebagai pusat ujian CBT.
Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Masfuri Sodikin menegaskan bahwa segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi telah tuntas disiapkan. “Berbagai kendala dan tantangan dalam persiapan penyelenggaraan Uji Kompetensi telah kami lewati. Koordinasi dengan PLN setempat untuk memastikan pasokan listrik, uji koneksi internet, persiapan aplikasi, soal ujian, dan penerapan protokol kesehatan telah disiapkan sesuai dengan prosedur demi memastikan Uji Kompetensi berjalan lancar," jelasnya.
Berikut rincian 48.798 peserta uji kopmpetensi dari 22 program studi bidang kesehatan:
- 14.640 peserta D3 Kebidanan,
- 431 peserta D4 Kebidanan,
Lihat Juga :
tulis komentar anda