Direktur Diktis Kemenag Tekankan Garansi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan

Senin, 20 Maret 2023 - 23:03 WIB
Direktur Diktis Ditjen Pendis Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023). Foto/Dok/Diktis
JAKARTA - Sertifikasi dosen akan menentukan nyawa seseorang, karenanya harus ditangani dengan transparan, adil, dan tergaransi dengan baik.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ( Diktis ) Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023).



Baca juga: UIN Walisongo Kukuhkan Prof Hasyim Muhammad sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam

"Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan public dengan durasi waktu yang jelas,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel ini.

Zainul Hamdi yang akrab di sapa Inung menegaskan, saya benar-benar mempercayai Bapak dan Ibu untuk merumuskan Pedoman Serdos, agar memenuhi nilai keadilan. “Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” katanya.

Hal lain yang digarisbawahi Inung adalah serdos harus memenuhi indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi dan ramah terhadap tradisi lokal. “Ke empat indikator moderatisme ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” terang Inung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!