Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 06 April 2023 - 04:12 WIB
(2) Wanita: 160 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) Pria: 163 cm;
(2) Wanita: 158 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria: 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm;
(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria: 160 cm;
(b) Wanita: 155 cm
b. Bintara Brimob (khusus pria):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;
c. Bintara Polair (khusus pria):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMK/MAK, meliputi jurusan:
(1) Teknik Perkapalan;
(2) Kemaritiman;
b) Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
(1) Studi Nautika;
(2) Teknologi Kelautan;
(3) Permesinan Kapal;
(4) Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
Baca juga: Penerimaan Mahasiswa Baru, UGM Buka Program PBU Khusus Daerah 3T
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;
d. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm
(2) wanita: 155 cm
e. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk
mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;
f. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) Pria: 163 cm;
(2) Wanita: 158 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria: 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm;
(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria: 160 cm;
(b) Wanita: 155 cm
b. Bintara Brimob (khusus pria):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm;
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;
c. Bintara Polair (khusus pria):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMK/MAK, meliputi jurusan:
(1) Teknik Perkapalan;
(2) Kemaritiman;
b) Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
(1) Studi Nautika;
(2) Teknologi Kelautan;
(3) Permesinan Kapal;
(4) Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: 165 cm
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): 163 cm;
Baca juga: Penerimaan Mahasiswa Baru, UGM Buka Program PBU Khusus Daerah 3T
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir: 163 cm;
(2) Daerah Pegunungan: 160 cm;
d. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm
(2) wanita: 155 cm
e. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk
mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;
Tahapan Tes
f. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
Lihat Juga :