Mengenal 3 Formasi Penerimaan Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenhub
Rabu, 12 April 2023 - 06:40 WIB
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum, norma dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di
Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum, norma dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di
Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
Lihat Juga :
tulis komentar anda