PSF Bekali 33.661 Guru di Wilayah 3T Kompetensi Mengajar dan Manajemen Sekolah Modern
Sabtu, 15 April 2023 - 08:20 WIB
JAKARTA - Guru merupakan sosok sentral dalam institusi pendidikan yang mampu menggerakkan semangat anak didiknya untuk belajar, dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan .
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kualitas institusi pendidikan dan guru menjadi faktor penting dan secara berkala kompetensi profesi mereka harus terus diperbarui agar sesuai perkembangan zaman dan karakter generasi.
Pemerintah menyoroti hal ini dan telah mengamanatkan kepada para guru melalui Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yaitu untuk memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri guru profesional. Tantangan peningkatan kompetensi profesi ini secara umum dihadapi oleh para guru di daerah, terutama yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Putera Sampoerna Foundation (PSF), sebuah institusi bisnis sosial yang fokus pada pengembangan pendidikan, sejak 2001 telah menjalankan berbagai inisiatif. Termasuk kolaborasi dengan berbagai mitra strategis serta program-program yang dikembangkan secara internal. Hal itu sebagai respons terhadap tantangan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan pengalaman tersebut, PSF memetakan permasalahan yang dialami oleh para guru di area 3T. Di Indonesia, peningkatan kualitas pendidikan masih terbentur dengan beberapa masalah seperti sulitnya akses pengembangan profesi bagi guru, sistem manajemen sekolah yang kurang akuntabel, dan kurangnya akses pendidikan berstandar internasional.
Melihat masalah tersebut, guru memegang peranan penting dalam institusi pendidikan sehingga sudah sepatutnya upaya-upaya untuk peningkatan kompetensi guru pun menjadi fokus sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari sisi tenaga pendidik.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kualitas institusi pendidikan dan guru menjadi faktor penting dan secara berkala kompetensi profesi mereka harus terus diperbarui agar sesuai perkembangan zaman dan karakter generasi.
Pemerintah menyoroti hal ini dan telah mengamanatkan kepada para guru melalui Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yaitu untuk memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri guru profesional. Tantangan peningkatan kompetensi profesi ini secara umum dihadapi oleh para guru di daerah, terutama yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Putera Sampoerna Foundation (PSF), sebuah institusi bisnis sosial yang fokus pada pengembangan pendidikan, sejak 2001 telah menjalankan berbagai inisiatif. Termasuk kolaborasi dengan berbagai mitra strategis serta program-program yang dikembangkan secara internal. Hal itu sebagai respons terhadap tantangan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga
Dengan pengalaman tersebut, PSF memetakan permasalahan yang dialami oleh para guru di area 3T. Di Indonesia, peningkatan kualitas pendidikan masih terbentur dengan beberapa masalah seperti sulitnya akses pengembangan profesi bagi guru, sistem manajemen sekolah yang kurang akuntabel, dan kurangnya akses pendidikan berstandar internasional.
Melihat masalah tersebut, guru memegang peranan penting dalam institusi pendidikan sehingga sudah sepatutnya upaya-upaya untuk peningkatan kompetensi guru pun menjadi fokus sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari sisi tenaga pendidik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda