Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangan Kinerja Capai Rp46,9 Juta per Bulan
Senin, 17 April 2023 - 14:18 WIB
JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN adalah transformasi dari sekolah kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Sebagai kampus yang dikelola oleh negara, PKN STAN menjanjikan peluang karier.
Lulusan STAN juga akan langsung diserap menjadi CPNS di lingkungan kementerian. Jaminan langsung kerja inilah yang membuat penerimaan mahasiswanya menjadi incaran ribuan orang.
Lalu berapa gaji lulusan STAN? Diketahui, gaji lulusan STAN sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019. Besaran gajinya dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lulusan STAN dari jenjang D3 akan masuk golongan IIC. Sementara, lulusan D4 masuk golongan IIIA. Untuk golongan IIC, lulusan STAN akan mendapat gaji Rp2.301.800. Sementara untuk golongan IIIA, gajinya sebesar Rp2.579.000.
Selain menerima gaji pokok, lulusan STAN juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami istri dan tunjangan anak.
Apabila seorang lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan kinerja terendah akan mendapat tukin Rp2.575.000. Sementara, untuk tukin tertinggi mendapat Rp46.950.000. Lulusan STAN dengan jenjang D3 akan masuk dalam kelas jabatan 6 serta berhak mendapat tukin sebesar Rp3.611.000.
Lulusan STAN juga akan langsung diserap menjadi CPNS di lingkungan kementerian. Jaminan langsung kerja inilah yang membuat penerimaan mahasiswanya menjadi incaran ribuan orang.
Lalu berapa gaji lulusan STAN? Diketahui, gaji lulusan STAN sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019. Besaran gajinya dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lulusan STAN dari jenjang D3 akan masuk golongan IIC. Sementara, lulusan D4 masuk golongan IIIA. Untuk golongan IIC, lulusan STAN akan mendapat gaji Rp2.301.800. Sementara untuk golongan IIIA, gajinya sebesar Rp2.579.000.
Selain menerima gaji pokok, lulusan STAN juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami istri dan tunjangan anak.
Baca Juga
Apabila seorang lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan kinerja terendah akan mendapat tukin Rp2.575.000. Sementara, untuk tukin tertinggi mendapat Rp46.950.000. Lulusan STAN dengan jenjang D3 akan masuk dalam kelas jabatan 6 serta berhak mendapat tukin sebesar Rp3.611.000.
(mpw)
tulis komentar anda