Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangan Kinerja Capai Rp46,9 Juta per Bulan

Senin, 17 April 2023 - 14:18 WIB
Lulusan STAN dari jenjang D3 akan masuk golongan IIC. Sementara, lulusan D4 masuk golongan IIIA. Untuk golongan IIC, lulusan STAN akan mendapat gaji Rp2.301.800. Sementara untuk golongan IIIA, gajinya sebesar Rp2.579.000.

Selain menerima gaji pokok, lulusan STAN juga menerima tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut berupa tunjangan suami istri dan tunjangan anak.

Baca juga: Mengenal Clareta Milena, Mahasiswa Peraih IPK Tertinggi pada Wisuda April ITB 2023

Apabila seorang lulusan STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran tukin yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan kinerja terendah akan mendapat tukin Rp2.575.000. Sementara, untuk tukin tertinggi mendapat Rp46.950.000. Lulusan STAN dengan jenjang D3 akan masuk dalam kelas jabatan 6 serta berhak mendapat tukin sebesar Rp3.611.000.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!