PN Jaksel Ultimatum Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun

Rabu, 20 Januari 2016 - 15:09 WIB
PN Jaksel Ultimatum Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun
PN Jaksel Ultimatum Yayasan Supersemar Bayar Rp4,4 Triliun
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengultimatum Yayasan Supersemar untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam ultimatumnya, Ketua PN Jaksel memberi waktu delapan hari kepada yayasan yang dibentuk mantan Presiden Soeharto itu untuk membayar Rp4,4 triliun. (Baca juga: Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA)

Jika melewati tenggat waktu delapan hari, PN Jaksel memberi wewenang kepada kejaksaan untuk mengeksekusi paksa aset Yayasan Supersemar. "Kita beri waktu delapan hari, sebagai masa melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Made menyebutkan, Yayasan Supersemar meminta penangguhan pembayaran Rp 4,4 triliun. Menurut dia, mereka kini tengah mengajukan gugatan perdata baru di PN Jaksel.

Dalam gugatannya, Yayasan Supersemar mengklaim hanya menerima dana sebesar Rp 309 miliar. "Itulah alasan termohon meminta penundaan sita eksekusi," terang Made.

Made mengatakan, kini nasib permohonan penangguhan pembayaran tersebut berada di tangan Ketua PN Jaksel Haswandi, sebagai pelaksanan eksekusi.

Penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan jika tenggat waktu yang telah ditetapkan telah habis."Kita lihat nanti bagaimana, apakah ada perubahan situasi atau apa. Bisa saja situasi berubah. Tidak ada lelang-lelang eksekusi. Kita belum tahu," kata Made.


PILIHAN:

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)