Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2023 Diperpanjang Hingga 5 Mei, Ini Jadwal Terbarunya

Selasa, 02 Mei 2023 - 12:04 WIB
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)

c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)

d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)

e)Dokumen tambahan, terdiri dari:

i. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala, Akta Kelahiran, KTP ayah atau ibu kandung; dan iv.

Baca juga: Prediksi Skor Minimal UTBK ITS untuk Lolos SNBT 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

3. Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM, Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)

3. Bagi peserta Jalur Pembibitan:

a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)

b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More