Sanksi Pidana UU Sisdiknas Dihapus, Praktik Jual Beli Ijazah Bisa Marak
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Penghapusan pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyusul masuknya undang-undang pendidikan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kekhawatiran.
Anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa Amaliah menilai, penghapusan pasal pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu bakal memunculkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Dia menyebutkan, beberapa pasal dari UU Sisdiknas yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal, kata Ledia, pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU tersebut salah satunya adalah kepastian hukum. (Baca juga: Insentif Tenaga Medis Belum Cair, DPR Kritik Lambannya Verifikasi Menkeu )
"Penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru telah memunculkan ketidakpastian hukum," tegas Ledia di Bandung, Kamis (23/7/2020).
Anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa Amaliah menilai, penghapusan pasal pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu bakal memunculkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Dia menyebutkan, beberapa pasal dari UU Sisdiknas yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal, kata Ledia, pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU tersebut salah satunya adalah kepastian hukum. (Baca juga: Insentif Tenaga Medis Belum Cair, DPR Kritik Lambannya Verifikasi Menkeu )
"Penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru telah memunculkan ketidakpastian hukum," tegas Ledia di Bandung, Kamis (23/7/2020).
Lihat Juga :