Sanksi Pidana UU Sisdiknas Dihapus, Praktik Jual Beli Ijazah Bisa Marak
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
Pasal 67-69 UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu, lanjut Ledia, meliputi sanksi pidana bagi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.
Selain itu, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa kesesuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )
"Kita patut khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," katanya.
Apalagi, tambah Ledia, tidak lama lagi, ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar yang disusul pemilihan legislatif (pileg).
"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya, menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," imbuhnya.
Selain itu, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa kesesuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )
"Kita patut khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," katanya.
Apalagi, tambah Ledia, tidak lama lagi, ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar yang disusul pemilihan legislatif (pileg).
"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya, menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," imbuhnya.
Lihat Juga :