Sanksi Pidana UU Sisdiknas Dihapus, Praktik Jual Beli Ijazah Bisa Marak

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
Pasalnya, lanjut Ledia, sertifikat dan gelar akademik memang menjadi salah satu syarat dalam kontestasi calon kepala daerah, termasuk calon anggota legislatif. Selain itu, juga menjadi syarat dalam penerimaan kepegawaian baik pegawai negeri, BUMN maupun swasta.

Meski praktik-praktik bodong semacam itu bisa jadi tidak bisa sepenuhnya hilang, Namun Ledia meyakini bahwa adanya sanksi pidana telah memberikan kepastian hukum pada masyarakat bahwa hal tersebut tertolak dan melanggar hukum.

"Kepastian hukum terkait pelanggaran dalam soal pemberian maupun penggunaan ijazah, sertifikat akademik, serta gelar ilegar juga berguna untuk meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) bangsa kita yang tengah diusung menuju SDM Unggul berkarakter Pancasila. Karenanya, menjadi tidak masuk akal pasal terkait sanksi pidana ini justru yang dibidik oleh pemerintah untuk dihapuskan," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!