Program Magang Bersertifikat Kebudayaan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya
Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:20 WIB
”Untuk mencapai tujuan tersebut, Ditjen Kebudayaan telah merancang program magang secara komprehensif dengan mengusung proyek nyata terkait pendataan cagar budaya, objek pemajuan kebudayaan, dan koleksi museum di Museum Nasional, ”jelas Judi, dalam keterangan resmi, Sabtu (3/6/2023).
Dalam penyelenggaraan MBK, Ditjen Kebudayaan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan sebagai UPT, tokoh masyarakat, pelestari, pelaku budaya dan bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pengelola data warisan budaya di daerah.
Program MBK akan dilaksanakan selama 5 bulan, mulai dari Agustus sampai dengan Desember 2023. Selama kegiatan magang berlangsung, mahasiswa didampingi oleh mentor dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang telah berpengalaman dalam pelaksanaan pendataan kebudayaan.
Selain itu, mentor tersebut telah mendapatkan pelatihan mengenai teknis mentoring, pemahaman kurikulum MBK, dan penguatan program pendataan warisan budaya melalui modul sebagai panduan mentor dalam menyampaikan teori maupun materi praktik kepada mahasiswa.
Baca juga: Mahasiswa, Intip Peluang Kerja Penerjemah di Instansi Pemerintah
Dalam penyelenggaraan MBK, Ditjen Kebudayaan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan sebagai UPT, tokoh masyarakat, pelestari, pelaku budaya dan bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pengelola data warisan budaya di daerah.
Periode Magang
Program MBK akan dilaksanakan selama 5 bulan, mulai dari Agustus sampai dengan Desember 2023. Selama kegiatan magang berlangsung, mahasiswa didampingi oleh mentor dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang telah berpengalaman dalam pelaksanaan pendataan kebudayaan.
Selain itu, mentor tersebut telah mendapatkan pelatihan mengenai teknis mentoring, pemahaman kurikulum MBK, dan penguatan program pendataan warisan budaya melalui modul sebagai panduan mentor dalam menyampaikan teori maupun materi praktik kepada mahasiswa.
Baca juga: Mahasiswa, Intip Peluang Kerja Penerjemah di Instansi Pemerintah
Konversi 20 SKS
Lihat Juga :