Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:22 WIB
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam. Foto/Kemendikbudristek.
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah PTS bermasalah. Ada sejumlah pelanggaran fatal yang mendasari pencabutan izin tersebut.

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Turunkan Tim sebelum Jatuhkan Sanksi



Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dulu menurunkan berbagai tim.

Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak

Tim tersebut mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.

"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).

Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan



Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Nizam memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More