Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya
Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:22 WIB
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah PTS bermasalah. Ada sejumlah pelanggaran fatal yang mendasari pencabutan izin tersebut.
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dulu menurunkan berbagai tim.
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Tim tersebut mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Turunkan Tim sebelum Jatuhkan Sanksi
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dulu menurunkan berbagai tim.
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Tim tersebut mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan
Lihat Juga :
tulis komentar anda