Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya
Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:22 WIB
Baca juga: Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Tim tersebut mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Nizam memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya, ucap Guru Besar UGM itu, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, juga melakukan praktik jual beli ijazah.
Tim tersebut mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (9/6/2023).
Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Nizam memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya, ucap Guru Besar UGM itu, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, juga melakukan praktik jual beli ijazah.
Lihat Juga :