Marak Pungli Calon Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru, Puan: Jangan Terulang Lagi Skandal Garut

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:45 WIB
“Tidak boleh ada yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Kami di DPR akan terus mengawal agar program-program bantuan kepada masyarakat tepat guna dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Diketahui, Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!