Cuti untuk Tenaga Pendidik, Anggota DPR: Itu Hak Guru dan Dosen

Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:02 WIB
Terbitnya, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan hak cuti tahunan kepada guru dan dosen. Perlu pengaturan waktu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), memberikan angin segar kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

(Baca juga: Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan)



Sekarang, Mereka mendapatkan jatah cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti. Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Waktu libur mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah dan sebagainya.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Pareira menyambut baik aturan cuti untuk para tenaga pendidik ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, hak cuti tahunan ini harus disamakan dengan ASN lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!