Universitas Diharapkan Bisa Lahirkan Pemimpin Berwawasan Lingkungan
Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:13 WIB
Kuliah umum ini merupakan rangkaian dari Lokakarya Nasional "Implementasi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka Guna Mencapai Indonesia's Folu Net Sink 2030" kerja sama KLHK dan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan (Foretika).
Dalam paparannya, Bambang menekankan pada interaksi antara hutan dan wilayah sekitarnya harus terintegrasi dalam suatu landscape sustainable forest management. Berbagai aktivitas kegiatan ekonomi yang berada di dalam dan di sekitar hutan dapat mempengaruhi kelestarian ekosistem hutan.
Baca juga: Kampus dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Amerika Berdasarkan QS WUR 2023
"Kelestarian ekosistem hutan juga dapat mempengaruhi keberlanjutan wilayah di sekitar hutan yang berada dalam suatu landscape. Kuncinya adalah agar kita dapat menjamin keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan, sekaligus keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Bambang.
Dijelaskan Bambang, KLHK memiliki kewenangan terkait dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah udara/atmosfir, lahan/daratan, perairan darat dan laut, serta wilayah dengan jasa keanekaragaman hayati tinggi (biodiversity).
Dalam paparannya, Bambang menekankan pada interaksi antara hutan dan wilayah sekitarnya harus terintegrasi dalam suatu landscape sustainable forest management. Berbagai aktivitas kegiatan ekonomi yang berada di dalam dan di sekitar hutan dapat mempengaruhi kelestarian ekosistem hutan.
Baca juga: Kampus dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Amerika Berdasarkan QS WUR 2023
"Kelestarian ekosistem hutan juga dapat mempengaruhi keberlanjutan wilayah di sekitar hutan yang berada dalam suatu landscape. Kuncinya adalah agar kita dapat menjamin keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan, sekaligus keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Bambang.
Dijelaskan Bambang, KLHK memiliki kewenangan terkait dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah udara/atmosfir, lahan/daratan, perairan darat dan laut, serta wilayah dengan jasa keanekaragaman hayati tinggi (biodiversity).
Lihat Juga :