Usai Viral, Kemendikbud Teken SE Soal Wisuda TK-SMA: Bukan Kewajiban, Tak Boleh Memberatkan

Senin, 26 Juni 2023 - 07:47 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti. Foto/Dok/tangkapan layar
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi menekan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Wisuda bagi TK dan SMA.

SE tersebut, menegaskan untuk tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Serta, tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.



Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

"Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangannya, dikutip Senin (26/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!