Usai Viral, Kemendikbud Teken SE Soal Wisuda TK-SMA: Bukan Kewajiban, Tak Boleh Memberatkan

Senin, 26 Juni 2023 - 07:47 WIB
Kemendikbudristek, lanjut Suharti, juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk bermusyawarah dengan orang tua siswa dalam menentukan suatu kegiatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tuturnya.

Baca juga: Ini Jadwal Baru PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Jangan Sampai Terlewat

Melalui surat edaran ini, kata Suharti, pihaknya juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!