Pendaftaran PPDB SMP di Depok Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar
Senin, 26 Juni 2023 - 08:00 WIB
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) hari ini mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2023/2024.
Sejumlah persiapan seperti sosialisasi tengah berjalan dengan sasaran camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekolah, komite, serta orang tua siswa.
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, beberapa syarat umum yang harus dilengkapi, yaitu telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal. Kemudian, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
“Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki KTP bagi orang tua. Lalu, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023,” kata Bahrudin dalam situs resmi Pemkot Depok dikutip, Senin (26/6/2023).
Setiap pendaftar juga wajib melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10 ribu, serta calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok. Jalur PPDB SMP tahun ini dibuka sebanyak empat jalur.
“Jalur yang dimaksud antara lain jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 25 persen dibagi dalam dua kuota yaitu tidak mampu 23 persen, dan inklusi 2 persen," ucapnya.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen. Terakhir jalur prestasi sebesar 20 persen dibagi dalam dua kuota yaitu akademik 7 persen dan non akademik 13 persen.
Sejumlah persiapan seperti sosialisasi tengah berjalan dengan sasaran camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekolah, komite, serta orang tua siswa.
Baca Juga
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, beberapa syarat umum yang harus dilengkapi, yaitu telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal. Kemudian, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
“Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki KTP bagi orang tua. Lalu, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023,” kata Bahrudin dalam situs resmi Pemkot Depok dikutip, Senin (26/6/2023).
Setiap pendaftar juga wajib melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10 ribu, serta calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok. Jalur PPDB SMP tahun ini dibuka sebanyak empat jalur.
“Jalur yang dimaksud antara lain jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 25 persen dibagi dalam dua kuota yaitu tidak mampu 23 persen, dan inklusi 2 persen," ucapnya.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen. Terakhir jalur prestasi sebesar 20 persen dibagi dalam dua kuota yaitu akademik 7 persen dan non akademik 13 persen.
Lihat Juga :
tulis komentar anda