Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!
Rabu, 05 Juli 2023 - 10:09 WIB
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap 1 2023 sudah cair per 4 Juli 2023. Ini adalah bantuan biaya pendidikan mulai jenjang SD hingga jenjang SMA di DKI Jakarta .
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia seoklah 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.
Program untuk meuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, dikutip Rabu (5/7/2023).
Berikut ini jumlah penerima per jenjan dan besaran dana yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik.
Jumlah penerima: 313.154
Besaran Dana: Rp250 ribu per bulan terdiri dari Rp135 ribu biaya rutin, biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta utuk 6 bulan Rp130 ribu per bulan.
Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia seoklah 6-21 tahun dari keluarga tak mampu.
Program untuk meuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menulis, dikutip Rabu (5/7/2023).
Berikut ini jumlah penerima per jenjan dan besaran dana yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik.
SD/MI
Jumlah penerima: 313.154
Besaran Dana: Rp250 ribu per bulan terdiri dari Rp135 ribu biaya rutin, biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta utuk 6 bulan Rp130 ribu per bulan.
Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Lihat Juga :
tulis komentar anda